Tasman Alias Man terdakwa pemilik 2 jenis narkoba divonis, Kamis (16/11).

Pengedar Narkoba di Jambi ini Divonis 3 Tahun Penjara

Posted on 2017-11-16 22:13:50 dibaca 1714 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tasman Alias Man terdakwa pemilik 2 jenis narkoba divonis, Kamis (16/11). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Man divonis tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan tiga tahun pidana penjara dikurangi pidana semasa dalam tahanan," ujar ketua majelis hakim Arfan Yani, membacakan vonis.

Salah satu hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Narkoba. Vonis ini sendiri sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

"Menyatakan barang bukti uang tunai Rp1000 dirampas untuk negara,"sebut Arfan Yani.

Uang tersebut yang dimaksud adalah uang yang dijadikan terdakwa untuk membungkus pecahan pil ekstasi berwarna merah tersebut.

Dalam putusan ini Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan Narkotika untuk diri sendiri. Yang merujuk pada pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, terdakwa kedapatan membawa Sabu-sabu 0,05 gram Netto, serta pecahan pil ekstasi seberat 0,20 G Netto.  Adapun dalam putusan kemarin terdakwa seperti sidang lalunya tidak didampingi Penasihat hukum. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com