Dua pelaku pembunuhan Azroi alias Jai Bin Zaini, warga Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, segera menuju meja hijau.
JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI – Dua pelaku pembunuhan Azroi alias Jai Bin Zaini, warga Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, segera menuju meja hijau. Pasalnya, kedua terdakwa ini sudah diserahkan ke JPU untuk penyusunan dakwaan.
Tersangka yakni Rudianto pengeksekusi sekaligus selingkuhan istrinya Marlina yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bulian, Novika Rauf, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya menyebutkan, berkas pembunuhan Azroi dengan tersangka Rudianto dan Marlina dinyatakan lengkap (P21).
"Tersangka Rudianto dan Marlina diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Novika, Kamis (16/11).
Menurutnya, dalam kasus ini ada 4 JPU yang ditunjuk untuk persidangan nantinya. Pihaknya kini memiliki waktu sekitar 20 hari sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.Â
"Kalau dilimpahkan kesini kan ada perpanjangan 20 hari. Sudah P21, syarat formil dan meteril juga sudah terpenuhi," pungkasnya.Â
Untuk diketahui pembunuhan Azroi terjadi pada Senin 11 September 2017 lalu. Motif pembunuhan Azroi dilatarbelakangi asmara terlarang. Sebab, isteri korban merupakan selingkuhan pelaku.Â
Korba dihadibisi secara sadis, dimana dipukul di abgian kepala sebanyak 3 kali hingga bocor, terus diinjak dan lehernya cikekik hingga meninggal dunia. (rza)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com