Sat Reslrim Polres Tebo, Rabu (15/11) berhasil mengamankan satu unit mesin judi dingdong atau jackpot.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Sat Reslrim Polres Tebo, Rabu (15/11) berhasil mengamankan satu unit mesin judi dingdong atau jackpot milik Sangap Kaban bin S Kaban (38) warga RT 06 Desa Pemayungan Kecamatan Sunamay.
Mesin judi jackpot tersebut diamankan Sat Reakrim saat menggelar Ops Pekat Siginjai II dengan sasaran perjudian.
Kapolres Tebo, AKBP Budi Racmat membenarkan adanya pengamanan mesin judi dingdong beserta pemiliknya.
"Benar, pada Rabu sekitar pukul 15.30 WIB kemarin kita berhasil mengamankan satu unit mesin judi milik Sangap Kaban warga Desa Pemayung dalam giat Ops Pekat Siginjai II," ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, saat diamankan mesin tersebut tidak sedang beroperasi. Menurut keterangan pemilik mesin judi tersebut, sudah sejak tiga minggu terakhir rusak. Meski demikian lanjut Kapolres, pihaknya tetap melakukan penyitaan mesin jackpot tersebut berikut pemiliknya.
"Pelaku sendiri saat ini sudah kita amankan di Mapolrs Tebo. Selain mengamankan barang bukti mesin jackpot dan pemiliknya, kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi," jelasnya. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com