Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Koni Tanjabbar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (20/11). Dalam sidang ini, terungkap jika ada pemalsuan stempel dan tanda tangan dalam pembelian sepatu kontingen.
Dalam sidang turut dihadirkan terdakwa mantan Ketua Koni Tanjabbar, Abdul Halim Gumri. Keterangan disampaikan saksi Hartono sebagai penyedia sepatu kontingen Tanjabbar saat mengikuti Porprov.
Dia ditemani staf-nya yang mengurus keuangan perlengkapan atlet Tanjab Barat, saksi Hartono ditanyai mengenai jumlah asli barang yang dibeli dari PT-nya ini oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Khairulludin.
"Yang sebenarnya Dia pesan 625 pasang dan kaos kaki Dia tidak pesan," ujar Hartono menyikapi keterangan terdakwa dalam BAP-nya yang menyebut memesan 600 sepatu beserta kaos kaki bermerk Volans ini. Bantahan itu diiringi dengan bukti transfer pembayaran sepatu training itu.
"Harganya Rp229 ribu , kita diskon 30 persen jadi total uang yang kita terima Rp100.500.000," terang Hartono.
Dimuka sidang Dia pun membantah bukti yang menunjukkan stempel dan tandatangannya. "Itu bukan tanda tangan dan stempel kami," ujarnya seraya dipersilakan hakim anggota menandatangani kertas kosong untuk melihat keabsahan tanda tangan saksi.
Terpisah JPU kasus ini , Ardi Aryo Putranto mengatakan untuk keterangan pada sidang adalag merujuk dana hibah yang digunakan. Terkait SPj, pada laporan tidak sesuai dengan fakta sidang.
"Di kwitansi kita temukan Rp150 juta untuk 600 pasang sepatu dan 600 pasang kaos kasi, tetapi yang diakui perusahaan kan Rp100 juta lebih saja , jadi kemana Rp49 juta itu yang kita perkarakan," tegasnya.
Sidang selanjutnya akan diagendakan senin depan dengan masih berkutat pada keterangan saksi. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com