Tersangka Erbih diamankan polisi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai pencari rongsokan dibekuk polisi. Dia adalah Erbih (32) warga Kotabaru, Kota Jambi. Dia tangkap Rabu (22/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapannya berdasarkan laporan polisi dengan nomor :LP/ B-118 / XI /2017/ POLSEK dengan pelapor M Ilyas warga Mestong.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan hal ini. Kata Dia, tersangka penggelapannya yakni Saidino.
"Kemudian digadaikan kepada tersangka Erbih. Kejadiannya tanggal 23 Oktober 2017 sekitar pukul 09.30 WIB," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (23/11).
Motor tersebut digunakan Erbih untuk mencari rongsokan. Dia ditangkap di kawasan simpang kawat.
"Barang bukti diamankan 1 unit motor Honda Beat BH 2916 IJ," jelasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com