Terdakwa Saiful Bahri saat mendengarkan vinus majelis hakim.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Saiful Bahri, terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 378,05 gram divonis hukuman pidana penjara selama 11 tahun. Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (22/11).
"Mengadili terdakwa Saiful Bahri dengan pidana penjara 11 tahun denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara," ketua majelis hakim Moh Muclis membacakan vonis.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terjerat dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Usai dibacakan putusan, terdakwa menerima putusan ini. Saat ditegaskan hakim ketua terdakwapun mengaku menyesal.
“Saya menyesal tidak akan mengulangi lagi pak,†ungkap terdakwa yang berasal dari Aceh ini.
Putusan ini ini artinya lebih ringan tuntutan JPU akni 15 tahun penjara. Namun besaran denda tetap sama yakni Rp1 miliar. Hanya saja subsider JPU sebelumnya adalah 6 bulan sedangkan putusan kali ini denda diganti pidana penjara 3 bulan. (aba)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com