Ilustrasi.

Nakhoda KM Singkep Jaya Dituntut 30 Bulan Penjara

Posted on 2017-11-26 21:47:48 dibaca 2146 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Nakhoda KM Singkep Jaya, Efendi dan Sukardi selaku kurir barang yang dibawa tanpa persetujuan berlayar, divonis 30 bulan penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/11) lalu.

"Agar yang mulia mengadili kedua terdakwa pidana penjara dua tahun enam bulan" ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yani Ernawati membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan terdakwa.

Selain itu, kedua terdakwa juga didenda didenda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.

Atas pembacaan tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Moh Muclis meminta pada terdakwa yang tanpa penasihat hukum ini untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi,red). Namun keduanya memilih mengungkapkan langsung di depan sidang.

"Saya tidak bisa menulis hanya bisa mengeja pak , Saya tidak tamat SD. Saya hanya minta keringanan karena anak Saya masih kecil dan Saya menyesal," mohon terdakwa Sukardi.

Seperti diketahui, keduanya ditangkap anggota Polair Polda Jambi di Perairan Kampung Laut, Tanjung Jabung Timur, Juli 2017 lalu.

Keduanya dinyatakan berlayar tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.

Mereka sebelumnya berlayar dari Kepulauan Riau menuju Kampung Laut (Jambi,r ed). Sukardi diupah oleh Simatupang (belum tertangkap) mengantarkan pakaian pesanan pedagang Jambi bernama Erna dengan menyewa sebuah Kapal Motor (KM) Singkep Jaya senilai Rp500 ribu. Serta terdakwa Sukardi mengupah terdakwa Efendi sebesar Rp500 Ribu dan seorang ABK lainnya sebesar Rp300 ribu, dengan muatan 12 karung pakaian/garmen. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com