Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Seorang remaja berinisial AR (18), warga Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, diciduk aparat Satresnarkoba Polres Merangin, Kamis (23/11) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Kata Dia, pelaku saat ini diamankan di Polres Merangin.
“Pelaku ditangkap saat hendak transaksi narkoba,†ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Minggu (26/11).
Menurutnya, penangkapan bermula saat anggota Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sebahau, Kecamatan Tabir, sering terjadi transaksi Narkotika.
Informasi tersebut langsung dikembangkan dengan melakukan penyelidikan. Informasi tersebut ternyata memang benar adanya.
“Anggita mencurigai terhadap 1 orang yang hendak melakukan transaksi narkotika,†jelasnya.
Tidak mau kehilangan target, anggota dengan sigap melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka ditemukan 2 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu di bungkus dengan menggunakan kertas timah rokok. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com