Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan. Foto : JawaPos.com)
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Selasa kemarin, (28/11) terkait pembahasan RAPBN Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Operasi senyap tersebut terjadi di daerah Jambi dan Jakarta.
Adapun OTT itu bermula ketika pada pukul 12.46 WIB, KPK mendapat informasi akan ada rencana pertemuan antara Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SUP) dengan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin (SAI) di sebuah restoran.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, operasi itu dalam rangka penyerahan uang dengan menggunakan kode undangan. Benar saja, pertemuan itu terjadi pada pukul 14.00 WIB. Supriyono lantas keluar dari restoran lalu masuk ke dalam mobil Saipudin.
"Diduga transaksi di mobil tersebut Kemudian SUP keluar dari mobil, terlihat membawa kantong plastik warna hitam. Saat itulah tim KPK mengamankan SUP dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang 400 juta," beber Basaria.
Di tempat yang sama, KPK juga mengamankan Saipudin dan supirnya, Surip (SRP). Sebelum masuk ke mobil SAI, Supriyono sedang makan bersama rekannya, Geni Waseso Segoro (GWS) selaku pihak swasta. "Tim kemudian juga mengamankan BWS," ucapnya.
Tim KPK lantas membawa Saipudin ke rumah pribadinya di Kota Jambi. Di rumah tersebut, ditemukan uang sejumlah Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga akan diberikan ke anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018.
“Di rumah ini tim juga mengamankan Fauzi alias Atong (ATG) ATG anak buah SAI dan NUR anggota DPRD yg juga istri SAI," jelas Basaria.
Kini kelima orang tersebut dibawa tim KPK ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Tak berhenti di situ, malam harinya pukul 19.00 WIB, tim KPK mencari dan mengamankan Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi Arfan (ARN) di rumah pribadinya.
Dari rumah tersebut tim mengamankan Rp 3 miliar. Kemudian Arfan juga diangkut ke mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
Sekitar pukul 20.00, Wasis (WSS) kepala UPTH alat dan perbekalan provinsi Jambi datang ke Mapolda Jambi untuk berikan keterangan. Kemudian, sekitar pukul 22.40 WIB tim mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan Rinie (RNI) staf dari ARN tengah memegang berkas di depan alat penghancur berkas.
"Diduga RNI ini berusaha menghancurkan catatan-catatan, transfer sejumlah uang, kemudian RNI dibawa ke Mapolda Jambi," tegas anak buah Agus Rahardjo itu.
Di Jakarta sendiri, tim KPK mengamankan empat orang tersangka. Sekitar, pukul 17.19 WIB, tiga orang yakni Kepala Perwakllan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy (AMD), Asrul (ASR) dari pihak swasta dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra (VRL) diamankan di sebuah kedai kopi di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, KPK mengamankan EWM (Erwan Malik) plt Sekda Jambi di sebuah apartemen di Thamrin Jakarta Pusat. EWM dibawa ke KPK," tukas Basaria. (dna/JPC)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com