JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - Sidang perdana terdakwa Rico Satrio Wibowo digelar Kamis lalu (30/11) dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Â
Â
Dia diperkarakan dengan dugaan percobaan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melawan hukum serya mengkonsumsi Narkotika untuk diri sendiri di sebuah Hotel di Kota Jambi.
Â
JPU Yani Ernawati mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. " Terdakwa Riko kami dakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 tentang percobaan penggunaan subsider Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri," dakwanya.
Â
Atas dakwaan itu terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukum menerima dakwaan tersebut. (aba)
Â