JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Polres Sarolangun berhasil mengamankan emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sarolangun. Emas ilegal yang diamankan yakni mencapai 946 gram nilainya mencapai Rp500 juta.
Â
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan hal ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan Minggu dini hari (3/12Â ) sekitar pukul 02.30 WIB.
Â
“Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Sarolangun,†ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Â
Menurutnya, seorang pelaku dibekuk, yakni RK (43) warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Dia ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 09, tepatnya di depan RSUD Chatib Quswaen, Kabupaten Sarolangun.
Â
Kata Dia, emas sebanyak 23 lempengan atau seberat 946 gram disimpan dalam tas ransel warna abu abu dan tas kecil warna hitam merek Eiger. “Disinyalir kuat barang tersebut  emas hasil PETI,†jelasnya.
Â
Selain itu, sambungnya, polisi juga menemukan uang sejumlah Rp175 ribu, 3 unithandphone, serta dua buah dompet. (pds)