JAMBIUPDATE.CO, JAMBI –  Enam terdakwa penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, segera memasuki tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tuntutan dijadwalkan pada Kamis (7/12) mendatang.
Â
Duduk sebagai terdakwa yakni, Andi Ardila, Dasat Santoso, Indra Saputra, Musaf, Agung Arfanji, dan Basri Sinaga. Yang dari terdakwa mayoritas adalah supir truk yang diamankan.
Â
Hal itu seperti dikonfirmasi oleh Ilham Kurniawan selaku penasihat hukum terdakwa. Kata Dia, keenam terdakwa tersebut segera menerima tuntutan.
“Kamis nanti terdakwa itu jalani pembacaan tuntutan,†ungkap Ilham.
Â
Untuk diketahui kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) pada (27/9) atau kurang lebih dua bulan yang lalu oleh Subdit Gakum Polair Polda Jambi.Â
Â
Para terdakwa diamankan oleh tim Gakum Polair, tepatnya pada (2/8) di wilayah perairan Sungai Batanghari, Desa Kunangan Kecamatan, Taman Rajo, Kabupaten Muaro jambi. Turut sitemukan dan diamankan BBM Jenis Solar sebanyak 20 ribu ton dan 4 unit mobil tangki. BBM tersebut diperoleh dari daerah Bayung Lincir Sumatera Selatan.
Â
Keenam terdakwa tersebut diancam dengan ancaman sebagaimana diatur dalam pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (aba)