Petugas KPK saat melakukan penggeledahan di Provinsi Jambi (Rian Syaputra/Jambi Independent)
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah di Provinsi Jambi. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di daerah setempat, kini penyidik menemukan bukti penting terkait dugaan indikasi korupsi pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Yakni dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan salah seorang tersangka yang membeber aliran duit ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Barang-barang itu disita penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin (2/12).
Bukan hanya itu, KPK juga telah menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan pelicin pengesahan RAPBD. Nilai uang mencapai ratusan juta rupiah. Hanya, Febri enggan menyebutkan siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut. Termasuk dampak hukum atas pengembalian duit
Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Jambi untuk mengumpulkan alat bukti setelah operasi tangkap tangan (OTT) Selasa lalu (28/11). Tiga lokasi tersebut adalah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, rumah pribadi Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan rumah Plt Kadis PUPR Arfan.
Febri menambahkan, pihaknya mendapat informasi baru soal barang bukti uang Rp 3 miliar yang ditemukan dalam dua koper saat OTT. Uang itu diduga sebelumnya sempat dibawa pergi ke rumah kerabat Arfan. Kemudian, saat penyidik datang ke kediaman Arfan, uang tersebut diantar kembali. "KPK sudah menemukan dugaan ARN (Arfan) memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 itu," imbuhnya.
Seperti diberitakan, dalam OTT di Jambi tersebut KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Erwan Malik, Arfan, Asisten Daerah III Sekretariat Daerah (Setda) Saifudin, dan Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriyono.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto menyatakan, pihaknya sudah mengambil langkah terhadap kader partainya yang terjaring OTT KPK. Menurut dia, DPP sudah mengusulkan agar Supriyono yang menjadi tersangka segera diganti. "Akan dilakukan PAW untuk mengganti Supriyono dari DPRD," ucapnya kemarin.
Anggota komisi II itu menegaskan, partainya tidak akan memengaruhi atau mengintervensi KPK dalam penanganan kasus tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengusutan perkara itu kepada KPK. "Jika fakta hukumnya ada, tidak mungkin kami bela," tandasnya.
Soal nama Gubernur Jambi Zumi Zola yang disebut-sebut dalam perkara itu, Yandri mengatakan, sampai sekarang belum ada keterlibatan kader PAN tersebut. Penyebutan nama itu biasa karena Zumi sebagai gubernur. Dia meminta ketua DPW PAN Jambi tersebut kooperatif jika dimintai keterangan oleh KPK.Â
(tyo/lum/c9/oki)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com