Rumah Hj Nurjihan saat dieksekusi oleh pihak Pengadilan.
JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Hj Nurjihan, harus merelakan rumah permanen miliknya yang berada di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, dieksekusi oleh pihak Pengadilan. Rumah tersebut dirobohkan setelah penggugat menang Kasasi.
Wakil Ketua Pengadilan, Dedi Kuswara, dikonfirmasi membenarkan proses hukum sidang perdata yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Menurutnya, salah satu tugas pokok Pengadilan Negeri untuk perkara perdata hingga pada prosesnya ke tingkat eksekusi.
Eksekusi tanah disampaikan pihak pemohon, yang dinyatakan menang pada sidang perdata. Hal ini atas dasar kekuatan hukum tetap, yang ditindaklanjuti dengan hasil kasasi sampai meninjau kembali, dilaksanakan hari ini.
"Dimana pemohon eksekusi mempunyai hak atas objek yang dieksekusi. Pasal hukum acara perdata, bahwa pihak pemenang Eliarti Binti Majohan mengajukan permohonan eksekusi yang dilaksanakan, Senin (4/11)," ungkapnya.
Dikatakannya, sebelumnya pihak pemohon atas nama Hj Nurjihan Binti M Supi memohon kasasi namun dalam prosesnya hingga kasasi Eliarti dinyatakan menang dan berhak atas tanah yang berlokasi di Desa Gedang Kecamatan Sungaipenuh. Pihak Hj Nurjihan berdasarkan putusan Mahkamah Agung 19 Desember 2016, nomor 2740K/PDT/2016 harus keluar dari tanah tersebut. Adapun dasar eksekusi tersebut adalah salinan penetapan dari PN Sungai Penuh No 26/ Pdt.G/2015/PN/Spn, 4 Desember 2017 Perihal penetapan ketua pengadilan negeri Sungai Penuh tanggal 22 November 2017, Nomor 26/ Pdt.G/2015/PN/Spn tentang perintah untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek tanah sesuai Nomor 26/ Pdt.G/2015/PN/Spn.
"Tanah ini sudah bersengketa sejak tahun 2015, sudah dua tahun prosesnya. Hasilnya baru keluar, hingga berujung pada eksekusi," sebutnya. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com