Polda Jambi Tangkap Pemasok Mercury ke pelaku PETI.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aksi ilegal Firman bin Nazab (36), menjual mercuri berakhir di balik jeruji besi. Sejauh ini, warga Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ini sudah berhasil menjual lebih dari 100 Kg mercuri.
"Dia (Firman,red) menjual mercuri itu ke pelaku PETI yang ada di wilayah Bungo, Merangin, Tebo dan Sarolangun," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung melalui Kanit I, Kompol Salpandri.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Firman dibekuk 5 Desember 2017 sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Kampung Sialang Pulai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Penangkapan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A-174/XII/2017/JAMBI/ DITRESKRIMSUS.
Firman membeli Mercury di Sukabumi. Kemudian dibawa ke Jambi melalui Padang, Sumatera Barat. Pelaku ke Jambi menggunakan mobil Toyota Calia hitam BA 1390 FE.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 34 botol mercury dengan berat 34 Kg. Selain itu juga diamankan 6 galon air keras, 300 mangkok tembikar alat pengolah emas, berikut dengan satu set peralatan pengolah dan pemurnian emas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com