Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Jajaran Sat Narkoba Polres Muarojambi, berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. Penangkapan dilakukan Sabtu (9/12) sekitar pukul 23.00 Wib di Rumah Makan Ajo Tonjong, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muarojambi.
Kapolres Muarojambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar, saat diKonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Lima orang diamankan dalam kasus ini.
“Barang bukti dibawa dari Aceh. Pelaku juga merupakan orang Aceh,†ujar AKBP Dedi Kusuma, kepada wartawan, Senin (11/12).
Kedua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Ishadi (31) dan Rusdiadi (27). Keduanya merupakan warga Aceh. (era)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com