Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI – Jajaran Sat Narkoba Polres Muarojambi, berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. Penangkapan dilakukan Sabtu (9/12) sekitar pukul 23.00 Wib di Rumah Makan Ajo Tonjong, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muarojambi.
Kapolres Muarojambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar, saat diKonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Kata Dia, pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku yang terdiri tiga orang laki-laki serta dua orang perempuan.
“Dua orang perempuan. Sekarang masih dalam pemeriksaan,†ujar AKBP Dedi Kusuma Siregar.
Dia menjelaskan, penangkapan bermula pada Sabtu (9/12) setelah selesai apel, IPDA Parno bersama tim melakukan patroli ke Km 49, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muarojambi, di rumah makan Ajo Tanjong.
Setelah sampai di TKP, perwira pengawas (Pawas) mencurigai pemuda asal Aceh sedang duduk dan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan introgasi dua orang tersebut melarikan diri dan dilakukan pengejaran akan tetapi tidak ditemukan.
Ketika itu juga dicurigai kendaraan roda empat jenis Ayla BH 1149 HS hitam menuju ke Jambi. "Pawas langsung menelepon KSPK atau petugas piket di Markas Polres untuk dilakukan penghadangan di depan Mako bersama anggota piket,†jelasnya.
Tidak lama kemudian, kendaraan yang dimaksud melintas dan langsung dihadang. Anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 4 kantong. Beratnya 1 Kg.
“Selain itu juga diamankan 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan di dalam mobil tersebut," papar Kapolres. (era)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com