Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sahono, Mantan Kepala Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, didakwa dua pasal. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (13/12). Terdakwa didakwa karena terlibat kasus pungutan liar pembuatan sertifikat prona.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nyoman Suji Agustina, dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, terdakwa tersebut dakwa bersalah telah melakukan peungutan terhadap biaya prona. Ditambahkannya, pengurusan prona tersebut seharunya dilakukan secara gratis.
"Telah melakukan pungutan tanpa adanya dasar hukum yang ada," kata Nyoman Suji.
Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa, Sahono dengan dua dakwaan yakni dakwaan primair dan subsidair dalam persidangan di pengadilan tidak pidana korupsi tersebut.
"Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - KUHAP atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - KUHAP," katanya.
Seperti diketahui kasus tersebut berawal atas penangkapan oleh tim saber pungli Polda Jambi pada Januari tahun 2017 lalu. Dalam kesempatan tersebut tim saber pungli mengamankan Irwan selaku kaur umum desa tersebut, dari tangan tersangka tim saber pungli mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.650.000.
Diketahui dalam setiap pengurusan prona tersebut di kenakan biaya sebesar Rp 500 ribu untuk warga Desa Sungai Aur sedangkan untuk warga desa yang berasal dari luar desa tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta. Sedangkan. Diketahui dalam pengurusan prona tersebut seharusnya tidak dipungut biaya apapun. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com