Ilustrasi. Foto : Net
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik KPK RI, terus melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Sejauh ini sudah 29 saksi yang dimintai keterangannya.
Juru bicara KPK RI, Pebridiansyah, mengatakan, Dia menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik baik di Jambi sebelumnya maupun di Jakarta, total 29 saksi yang diperiksa.
“Saksi dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, PNS dan Pejabat Provinsi Jambi serta pihak swasta,†kata Pebri.
Kata Dia, pada Kamis (14/12) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memeriksa 4 Ketua Fraksi. Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK.
Keempat Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jambi tersebut yakni Sofyan Ali SH ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Rudi Wijaya SSI APT ketua Fraksi Bintang Keadilan, H Muhammadyah SH MH ketua Fraksi Gerindra dan Zainur Arfan STP ketua Fraksi PDI-Perjuangan.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan empat tersangka, mereka yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi EWM, Asisten III Setda Provinsi Jambi SAI, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi ARN dan anggota DPRD Provinsi Jambi SUP. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com