Ilustrasi. Foto : Net

Diperiksa 8 Jam, ini yang Disampaikan Ketua Fraksi Rudi Wijaya

Posted on 2017-12-14 22:01:49 dibaca 2112 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik KPK RI, terus melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Sejauh ini sudah 29 saksi yang dimintai keterangannya. 

Kamis (14/12) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memeriksa 4 Ketua Fraksi. Mereka yakni Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jambi tersebut yakni Sofyan Ali SH ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Rudi Wijaya SSI APT ketua Fraksi Bintang Keadilan, H Muhammadyah SH MH ketua Fraksi Gerindra dan Zainur Arfan STP ketua Fraksi PDI-Perjuangan.

Saat dihubungi via ponselnya, Rudi Wijaya ketika mengaku diperiksa selama 8 jam dan dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik KPK.

“Saya ditanya sekitaran ke 4 tersangka itu,” katanya.

Ia menjelaskan, pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik KPK mulai dari sejauh mana mengenal keempat tersangka kasus suap RAPBD tahun 2018 hingga proses ketok palu RAPBD.

Selain itu, ia mengakui juga ditanya terkait mengetahui atau tidak apa yang lakukan oleh para tersangka. Termasuk apakah Dia menerima atau tidak uang suap RAPBD tahun 2018.

“Saya bilang tidak, karena saya memang tidak mengetahui,” katanya.

Tersangka dalam kasus yang menggemparkan Jambi ini yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi EWM, Asisten III Setda Provinsi Jambi SAI, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi ARN dan anggota DPRD Provinsi Jambi SUP. (nur)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com