Baby lobster yang diamankan Ditpolair Polda Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga terdakwa kasus penyundupan 38.325 ekor baby lobster berjenis mutiara dan pasir, 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Ketiganya yakni Mansur, Muammar Kadapit dan Arifuddin.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhdi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (14/12). Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan atau mengedarkan Baby Lobster yang merugikan masyarakat dan negara," sebut JPU Zuhdi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam dengan pidana Pasal 88 jo 16 Undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan. "Menuntut terdakwa oleh karena itu dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara," sebut Zuhdi.
Terhadap tuntutan ini, ketiga terdakwa diberikan membacakan nota pembelaanya (pledoi) oleh majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha. Sidang agenda Pleidoi akan berlangsung pekan depan. (aba)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com