Berkas Pelaku yang Memutilasi dan Memakan Alat Vital Korbannya di Batanghari Masih Dilengkapi, Rekonstruksi Pekan Depan

Posted on 2017-12-16 11:12:35 dibaca 3015 kali

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Pihak Kepolisian Resort Batanghari melalui Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) saat ini tengah melakukan pemberkasan terkait pembunuhan sadis terhadap M. Dasrullah (45) warga desa Kubang Gaja Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Sumatra Barat pada Kamis (7/12/2017) lalu.

Ini disampaikan oleh Kapolres batanghari AKBP Rahmad Ade Idnal,S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Batanghari IPTU Dimas Arki Jaya Pratama,S.I.K

"Untuk data tambahan tidak ada, dan kita akan segera melakukan rekonstruksi paling lambat minggu depan di tempat kejadian perkara (TKP),’’ ujar Dimas.

Untuk diketahui kronologis kejadian diduga bermula pada hari Sabtu (4/11/2017) lalu dimana saat itu korban pamit dengan istrinya untuk pergi kekebunya yang beralamat di Aspal puntung SP 2 Desa Tidar Kuranji Kecamatan Maro Sebo Ilir.

Setelah lebih kurang satu bulan korban tidak memberikan kabar berita kemudian pada hari selasa (5/12/2017) Jon salah satu warga menelpon istri korban memberitahukan bahwa di pondok korban melihat barang-barang milik korban berserakan.

Kemudian pada hari Kamis (7/12)  istri korban pergi kepondok yang berada didalam kebun milik korban dengan dibantu  warga sekitar untuk mencari korban, Namun diketahui anak buah korban yakni mansur dan R yang biasanya berada dikebun saat itu tidak tampak batang hidungnya.

Setelah mencari korban ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir sungai yang tidak jauh dari pondok milik korban dalam kondisi sudah meninggal dunia dan tertutup dengan tumpukan pelepah sawit,lalu korban dibawa ke RSUD Hamba Ma Bulian untuk di lakukan Otopsi.

Pihak Polres Batanghari yang menerima informasi langsung menuju TKP yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmad Idnal beserta anggota reskrim. Menurut Hasil Pemeriksaan dirumah Sakit Umum Hamba Muara Bulian di leher belakang korban ditemukan ada bekas luka bacok, di dada dan perut korban.

Selama tiga hari menghilang pelaku akhirnya berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda R di muara Enim Sumatera Selatan, dan mansur di Solok Selatan. "Barang bukti yang kita amankan yakni lori, cangkul,dan golok yang ditemukan di TKP"tegas kapolres.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 338 JO 340 subsider 365 KUHP, hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (rza)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com