Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Pajero Sport di Sekratariat DPRD Merangin. Foto : Andri / Jambi Ekspres
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Mantan Sekretaris DPRD Merangin, Darmawan, Rabu (20/12) menjalani sidang tuntutan. Terdakwa kasus pengadaan mobil Pajero Sport ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 bulan penjara.
"Menuntut Majelis Hakim mengadili Terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan," Sebut JPU, Iwan Roy Carles membacakan tuntutannya.
Dalam penyampaiannya, terdakwa dikenakan Pasal Subsidair. Setelah itu sang mantan sekwan dikenakan pula denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Pada persidangam juga disampaikan hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa tersebut yakni, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara yang di akibatkan dari Perbutan terdakwa.
"Uang yang dikembalikan-nya, sekitar Rp 500 juta serta kooperatif," sebutnya.
Sebagai kelanjutan dari peradilan ini , Roy mengatakan terdakwa akan melakukan pembelaan atas tuntutan yang ia jatuhkan kepada terdakwa tersebut. Pembelaan tersebut akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya yakni, Rabu (27/12) mendatang. (aba)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com