Sidang lanjutan kasus korupsi mark up gaji golongan 3 Setda Provinsi Jambi dengan terdakwa Mulyadi mantan staf bendahara pengeluaran.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Kasus dugaan Mark Up Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III Setda Provinsi Jambi, terus berulir. Pimpinan terdakwa Mulyadi, diminta bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp4,6 miliar ini.
Hal ini disampaikan Tengku Ardiansyah selaku pengacara terdakwa, dalam sidang dengan agenda pleidoi di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (20/12).
Dalam pledoi, Tengku Ardiansyah menyatakan  perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak akan terjadi apabila atasan terdakwa tersebut melakukan pengawasan dengan baik. Dia beralasan karena korupsi tersebut terjadi tidak dalam waktu yang singkat.
“Perbuatan terdakwa terjadi dalam kurun waktu yang sangat lama yakni sejak tahun 2013 hingga 2016. Untuk itu kami meminta jaksa menyeret pimpinan dari terdakwa itu ke meja perisdangan sebab pimpinan terdakwa itu telah melakukan kelalaian,†terangnya.
Beberapa atasannya yang disebut dalam pledoi terdakwa itu  yakni Biro Umum, Rudi Hartono (Kasubag Administrasi), Edi Juhanas (Kabag Keuangan), H. Sumantri (Kepala Biro Umum) . Sedangkan sebagai Pembantu bendahara pengeluaran pembantu urusan gaji atasan terdakwa adala Bendahara Pengeluaran yakni Irwan Sandi dan Malikul Kandias. Serta KPAIPA Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Biro Umum H. Sumantri dan Pengguna Anggaran Sekda Propinsi Jambi.Â
"Pimpinan mereka itu dianggap lalai karena kejadian itu waktunya lama, seperti Sekertaris Daerah pada masa itu, Kabag dan Kasubag yang menjadi atasannya," bacanya.
Seperti diketahui, sebelumnya JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menuntut terdakwa selama 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 3 bulan Penjara. Disertai uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar yang apabila uang penganti tersebut tidak dikembalikan, terdakwa wajib mengganti dengan kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com