Ilustrasi.

Selama 2017, Kejari Jambi Pulihkan Kerugian Negara Rp3,9 Miliar

Posted on 2017-12-21 22:26:40 dibaca 1606 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, telah mengeksekusi 21 terdakwa kasus korupsi di tahun 2017. Perkara ini merupakan bagian dari 42 Kasus yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Di dalam 21 terdakwa yang dieksekusi Kejari tersebut, Kejari Jambi telah memulihkan kerugian negara 3,978 Miliar Rupiah.

Terdapat beberapa kasus besar seperti nama Masrial untuk korupsi pengadaan alkes Unja yang merugikan negara Rp3,9 Miliar. Adapula Bintek Anggota DPRD Kota Jambi tahun perkara 20012-2014 atas nama Jumisar. Dia diputus merugikan negara Rp221 Juta.

Terdapat pula kasus lintasan Atlet Stadion Trilomba Jambi yang merugikan keuangan negara Rp250 Juta.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Jambi, Arif Supriyanto. Kata Dia, dalam kurun waktu Januari 2017 kurang lebih mengeksekusi para terdakwa korupsi ke jeruji besi Lapas yang ada di Jambi.

"Dua puluh satu tersangka sudah kita selesaikan kasusnya, saat ini mereka tengah menjalani masa tahanan," sebutnya.

Selain kasus yang telah masuk tahap eksekusi terdapat pula dua kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan satu dalam penyidikan. (aba)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com