Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus perampokan uang berjumlah Rp350 juta yang terjadi di Jelutung, Kota Jambi, kembali digelar, Kamis (21/12) lalu. Duduk sebagai terdakwa Nico Susenta dan Indra Purnama.
Dalam sidang ini terungkap jika korban dibuntuti sejak keluar mengambil uang di Bank. Perampokan ini juga sudah direncanakan dengan matang dan pelaku memiliki peran masing-masing.
Dalam keterangannya, korban Lukman mengatakan, sebelum dirampok, motornya ditendang oleh pelaku yang juga mengendarai motor yang berada di sebelah kanannya.
"Saya diserempet dua motor lalu ditendang," ujarnya.
Kata Dia, setelah terjatuh, tas yang berisi uang Rp350 juta dirampas oleh pelaku.
Sementara terdakwa Indra mengatakan, usai merampok komplotannya itu lari ke Ness. “Saya mendapat bagian Rp40 Juta," ujarnya didepan hakim ketua, Arfan Yani.
Saat ditanyai mengenai uang yang dirampoknya korban, terdakwa mengaku suadh habis. "Jumlahnya tidak tahu berapa yang korban bilang Rp350 Juta, uang itu telah habis semua yang mulia," jawabnya.
Dalam dakwaan, saksi Lukman diikuti oleh para pelaku yang yang berjumlah lebih dari dua orang merencanakan aksinya pada November 2016 lalu.
Kemudian melihat korban di Bank BCA cabang Jelutung. Selanjutnya setelah mendapatkan uang, lalu dibagikan Rp40 juta untuk terdakwa dan relannya bernama Adut.
Sementara Rp50 Juta diperoleh oleh Indra Rukmana dan sisanya dibagikan ke rekan yang lainnya yang masih DPO yakni Johan, David dan Helbek. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com