JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, terus mengembangkan kasus barang selundupan senilai Rp 10 miliar, yang diamankan awal Desember 2017 lalu.
Â
Penyidik juga sudah memanggil pengirim barang sesuai dengan alamat yang tertera di kotak barang ilegal yang diamankan tersebut. Hanya saja, panggilan tersebut tidak digubris alias mangkir.
Â
“Kita sudah mengirimkan pemanggilan untuk diperiksa, kepada pengirim barang. Alamatnya kan tertera dalam kotak,†ujar Kasubdit I Indag, AKBP Guntur Saputro, kemarin (25/12).
Â
Bahkan, kata Dia, yang bersangkuta sudah dua kali dipanggil. Tapi belum dipenuhi. Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli dari Kementerian Perdagangan.
Â
Beberapa barang, kata Guntur, masuk dalam barang wajib label bahasa Indonesia, dan ada juga yang wajib lengkapi izin edar.
“Kasus ini terus kita kembangkan,†kata dia.
Â
Barang selundupan ini diamankan di Ekspedisi Cinta Saudara, yang berlokasi di Jalan Sentot Alibasa, RT 7 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi. (pds)