Sidang lanjutan Perkara dugaan korupsi mark up gaji Pegawai Negeri Sipil golongan III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

Terdakwa Kasus Mark Up Gaji PNS Provinsi Jambi Mulyadi Pasrah

Posted on 2017-12-25 21:59:51 dibaca 1990 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Perkara dugaan korupsi mark up gaji Pegawai Negeri Sipil golongan III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, menunggu putusan pada (8/01) mendatang. 
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang disinyalir merugikan negara Rp4,6 M ini, Mulyadi selaku staf pembantu bendahara pengeluaran.
 
Tim penasihat hukum terdakwa, Tengku Ardiansyah, menyebutkan, pihaknya sudah berupaya dengan cukup baik dalam kasus ini.
 
"Sidang diagendakan pada minggu kedua Januari esok (8 Januari,red), untuk kesiapan kami pasrah terhadap vonis hakim," tuturnya.
 
Dia beralasan sikap pasrah ini dikarenakan uang yang didakwakan kepadanya sudah tidak bisa dikembalikan.
 
"Uang 4,6 M sudah habis, sebagian di terdakwa tidak bisa dia kembalikan, sementara sisanya yang dipinjam pegawai Setda tidak bisa kita tagih," jelasnya.
 
Seperti diketahui sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 7 tahun dan uang pengganti Rp4,6 miliar Subsider 3 tahun 6 bulan penjara.(aba)
 
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com