JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Perkara dugaan korupsi mark up gaji Pegawai Negeri Sipil golongan III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, menunggu putusan pada (8/01) mendatang.Â
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang disinyalir merugikan negara Rp4,6 M ini, Mulyadi selaku staf pembantu bendahara pengeluaran.
Â
Tim penasihat hukum terdakwa, Tengku Ardiansyah, menyebutkan, pihaknya sudah berupaya dengan cukup baik dalam kasus ini.
Â
"Sidang diagendakan pada minggu kedua Januari esok (8 Januari,red), untuk kesiapan kami pasrah terhadap vonis hakim," tuturnya.
Â
Dia beralasan sikap pasrah ini dikarenakan uang yang didakwakan kepadanya sudah tidak bisa dikembalikan.
Â
"Uang 4,6 M sudah habis, sebagian di terdakwa tidak bisa dia kembalikan, sementara sisanya yang dipinjam pegawai Setda tidak bisa kita tagih," jelasnya.
Â
Seperti diketahui sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 7 tahun dan uang pengganti Rp4,6 miliar Subsider 3 tahun 6 bulan penjara.(aba)
Â