Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Jupri alias Jup bin Din Sipin, kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Kecamatan Batin II Pelayang, Kabupaten Bungo, ini diamankan karena mencuri handphone. Dia juga sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Iya, memang ada penangkapan. Kita (Polda Jambi, red) juga sudah mendapatkan laporan,†ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Selasa (26/12).
Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarka laporan polisi nomor LP /B/29/XII/2017/Jmbi/Res.Bungo/Sek.Pelayang tertanggal 4 Desember 2017. Korban yakni Mulyadi (42).
Mantan Kapolres Tanjab Barat, ini menjelaskan, tersangka mencuri handphone jenis Oppo di rumah korban di Desa Talang Silungko (Perumahan Camp PT Jamika Raya), Kecamatan Pelayang. Dia beraksi pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 02.30 WIB.
Lama diburu, akhirnya Jup berhasil ditangkap pada Senin (25/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana, anggota mendapat informasi dan mengetahui keberadaan pelaku sedang di lokasi sirkuit motorcros dan grastrack Bupati Cup di Desa Peninjau.
“Kini tersangka sudah diamankan dan dalam pengembangan,†tandasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com