Ilustrasi.

Sejumlah Hotel di Kota Jambi Diduga Salahi Aturan, Warga Ngadu ke Dewan

Posted on 2017-12-27 21:12:42 dibaca 2153 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sejumlah hotel di Kota Jambi diduga menyalahi aturan. Mulai dari izin Amdal lalin yang belum ada, parkir yang tidak memadai, IMB hingga belum adanya izin operasional dari pemerintah kota Jambi.

Hal ini disampaikan oleh beberapa warga yang datang DPRD Kota Jambi Rabu (27/12). Mereka menyampaikan beberapa dugaan hotel-hotel yang mengangkangi aturan pemerintah Kota Jambi.

Menurut Idris, salah seorang pendemo mengatakan, pihaknya mengantongi beberapa hotel yang diduga telah menyalahi aturan. Dirinya menjelaskan beberapa hotel yang memiliki kesalahan yang sama.

Tidak memiliki Amdal Lalin, mengenai ketinggian gedung di atas 5 tingkat harus mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, IMB tidak sesuai dengan garis sepadan bangunan (GSB). Adanya hotel yang memiliki IMB ruko namun dialih fungsikan menjadi hotel.

“Bahkan ada hotel yang diduga tidak memiliki izin operasional,” katanya.

Dikatakan Idris, sebelumnya pihak Distarum berjanji akan mengecek kondisi hotel tersebut ke lapangan, namun hingga saat ini belum dilakukan pengecekan.

“Kami mempertanyakan kenapa tidak di cek. Padahal Distarum berjanji akan mengecek langsung,” pungkasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com