Menteri PANRB Asman Abnur (Dok. Jawa Pos)

Simak Nih! Sanksi PNS yang Bolos pada 2 Januari 2018

Posted on 2017-12-28 22:24:57 dibaca 2340 kali

JawaPos .com -Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan masuk kerja pada 2 Januari 2018. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan bila ada PNS yang tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi.

Asman mengingatkan bahwa 2 Januari 2018 bukanlah cuti bersama. Penegasan itu disampaikan karena banyak pihak yang menanyakan Asman mengenai cuti bersama pada tanggal 2 Januari.

Lanjutnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017, mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS (Dok.Jawa Pos)

"Mengenai sanksi bila PNS tidak masuk kerja, hukuman akan diberikan berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017. Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi," katanya di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/12).

Mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018, dijelaskan ada 21 hari yang terdiri atas 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Di dalam SKB, tambahnya, tidak dicantumkan bahwa tanggal 2 Januari 2018 adalah cuti bersama.

"Tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya," pungkasnya.

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com