JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - Muhammad Heriansyah alias Ari, terdakwa kasus jambret, Kamis (28/12) lalu, menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 30 bulan pidana penjara.
Â
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jambi dengan diketuai majelis hakim Makaroda Hafat.
Â
"Agar majelis menjatuhkan hukuman selama 2 tahun enam bulan kepada terdakwa," tuntut ucap JPU Winda Maharanni, membacakan tuntutan.
Â
Jaksa mendakwa Ari mengambil barang orang lain untuk dimiliki sendiri secara melawan hukum yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman. Hal ini juga dikarenakan kejadian berlangsung di tempat umum.
Â
Atas perbuatannya ini terdakwa yang dalam identitasnya bekerja sebagai sopir ini dituntut pasal 365 tentang pencurian.
Â
Diketahui, terdakwa menjambret di kawasan Kota Jambi pada September 2017 lalu.(aba)