Ilustrasi.

Pelaku Jambret di Kota Jambi ini Dituntut 30 Bulan Penjara

Posted on 2017-12-30 21:46:40 dibaca 2241 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Muhammad Heriansyah alias Ari, terdakwa kasus jambret, Kamis (28/12) lalu, menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 30 bulan pidana penjara.
 
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jambi dengan diketuai majelis hakim Makaroda Hafat.
 
"Agar majelis menjatuhkan hukuman selama 2 tahun enam bulan kepada terdakwa," tuntut ucap JPU Winda Maharanni, membacakan tuntutan.
 
Jaksa mendakwa Ari mengambil barang orang lain untuk dimiliki sendiri secara melawan hukum yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman. Hal ini juga dikarenakan kejadian berlangsung di tempat umum.
 
Atas perbuatannya ini terdakwa yang dalam identitasnya bekerja sebagai sopir ini dituntut pasal 365 tentang pencurian.
 
Diketahui, terdakwa menjambret di kawasan Kota Jambi pada September 2017 lalu.(aba)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com