Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah melakukan sidang dengan terdakwa Riano Jayawardhana pada acara agenda tuntutan dari JPU.
Dalam sidang tersebut JPU dari Kejaksaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuntut Riano Jayawardhana dengan pidana kurungan 1 tahun 3 bulan benda lima juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
"Riano kami tuntut 1 tahun 3 bulan denda Rp5.000.000 subsider 2 bulan kurungan penjara," ungkap Sunaryo SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat kepada jambiupdate.co.
Ditambahkannya, agenda persidangan di pengadilan akan dilakukan putusan pada Senin depan.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum anggota DPRD Tanjabbar dari paartai Nasdem, Riano Jaya Wardhana,  yang dilaporkan oleh Masyarakat atas dugaan penistaan agama resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjab Barat, dan langsung dilakukan penahanan Rabu (13/9).
Kapolres Tanjabbar AKBP Alfonso Dolly Gelbert Sinaga, S.IK membenarkan penetapan tersangka oknum anggota DPRD Tanjabbar. Hal ini sekaligus menegaskan sikap kepolisian yang serius dalam menangani kasus ini. Polres Tanjabbar telah melakukan Penyelidikan yang akhirnya menjadi proses penyidikan.
 " Sekarang ini untuk Riano sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan, " Ujar Kapolres. (sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com