Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Opsnal Satreskrim Polsek Pasar, meringkus seorang pelaku penganiayaan. Dia adalah Said Muchsin (49) warga Jalan Kopi Utama, Gang Damai, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.
Penangkapan dilakukan Rabu (27/12) lalu. Kini tersangka Said masih diamankan di Mapolsek Pasar, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini masih proses penyidikan.
"Pelaku diamankan hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Kamis (4/1).
Menurutnya, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP / B / 263 / XII/ 2017 tertanggal 27 Desember 2017. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com