Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa M Amin alias Amin Lok, mantan anggota DPRD Tebo digelar Kamis (4/12). Dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi. Hasilnya pledoi terdakwa ditolak oleh JPU.
Menariknya, pihak terdakwa mengajukan duplik atau tanggapan atas Replik (tanggapan JPU), hal yang jarang terjadi di persidangan Pengadilan Negeri Jambi.
"Menolak pledoi seluruh terdakwa, dan kami tetap pada tuntutan," baca Jaksa Rudi.
Artinya jaksa Rudi tidak bergeming dari tuntutan sebelumnya. Yakni menuntut terdakwa Amin Lok dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya yakni Lukman dan Wendra JPU juga bersikap sama.
"Menolak surat bukti untuk keterangan saksi dari pihak terdakwa yang diajukan karena sumber tidak dapat dipercaya" sampainya.
Atas keterangan itu keduanya tetap diancam pasal 170 KUHP yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang taua barang dimuka umum, atau pada tuntutan sebelumnya tertera 1 tahun enam bulan penjara.
Atas Replik ini, Hakim Ketua Makaroda Hafat menanyakan kepada pihak terdakwa terhadap Replik ini.
"Kami akan mengajukan tanggapan secara tertulis (Duplik) yang mulia," ujar penasihat hukum terdakwa.
Untuk diketahui, dalam kasus ini menyeret M Amin alias Amin Lok, Lukman dan Wenda alias Wewen tersebut diduga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap M Ali Akbar pada Oktober 2016 lalu.
Kejadian berlangsung saat pelaksanaan saat dilakukan sidang lapangan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait sengketa koperasi sepakat yang ketika itu M Amin sebagai ketua koperasi.
Sebagai kelanjutan sidang akan diagendakan Kamis depan (11/1). Dengan agenda mendengarkan Duplik dari pihak terdakwa. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com