Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi, kembali memeriksa 1 saksi terkait penyidikan kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.
Saksi yang diperiksa yakni Rinie Anggrainie selaku PTT Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi. Dia diperiksa di gedung KPK RI, Selasa (9/1).
Juru bicara KPK RI, Febri Diansyah, membenarkan pemeriksaan ini. Kata Dia, pemeriksaan untuk 3 tersangka (ERM, SPO dan ARN.
"Materi yang didalami penyidik terhadap saksi adalah sejauh mana pengetahuan saksi tentang ermintaan uang ketok palu," ujar Febri Diansyah.
Empat tersangka dalam kasus ini, yakni Kadis PUPR Provinsi Jambi ARN, Plt Sekda Provinsi Jambi ERM, Asisten III Setda Provinsi Jambi SAI dan anggota DPRD Provinsi Jambi SPO. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com