Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI – Dua pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Batanghari diringkus polisi. Keduanya yakni Safriadi (30) dan Nazori (24). Penangkapan dilakukan Senin (8/1/) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Batanghari, AKBP Ade Rahmat Idnal melalui Kasat Narkoba IPTU Azwar Nasution, mengatakan, penangkapan dilakukan di RT 01 Desa Rengas IX, Kecamatan Maro, Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.
Menurutnya, kedua pelaku yang merupakan target operasi tersebut ditangkap sedang berada di sebuah rental Play Station. Barang bukti diamankan yakni sabu seberat 4,50 gram.
"Kedua pelaku tersebut sudah menjadi target operasi. Kedua pelaku merupakan warga Desa Rengas IX," ujar IPTU Azwar Nasution, saat press realese, kemarin (9/1).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasa 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (rza)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com