Sidang vonis Terdakwa Kasus Markup Gaji PNS Provinsi Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Vonis terdakwa dugaan korupsi gaji fiktif golongan tiga PNS Setda Provinsi Jambi, digelar Rabu (10/01) sore.
Hasilnya sidang yang bertempat di Pengadilan Tipikor Jambi itu, memutus terdakwa Mulyadi selaku mantan prmbantu bendaharawan Setda Provinsi Jambi, selama 7 tahun penjara.
"Mengadili terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaa primair, selama tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
Uang pengganti Rp4.622.516.912.14 paling lama stelah satu bulan jika tidak dibayar harta benda dilelang diganti jika tidak punya subsidair 3 tahun enam bulan penjara," putusnya.
Hal ini berarti sama dengan tuntutan JPU pada sidang lalu. Atas vonis ini pihak terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.
"Kita perlu biarkan terdakwa tenang karrna uang pengganti dia yang tamggung seorang diri , tuntutan kita juga ditolak"ujar Tengku selaku penasehat hukum Mulyadi seusai sidang. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com