Ilustrasi.

Pencuri Kotak Amal ini Jalani Sidang Perdana di PN Jambi, Dia Ngaku Menyesal

Posted on 2018-01-11 21:53:26 dibaca 2058 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perdana Kurniawan Als Panji (21), terdakwa kasus pencurian kotak amal digelar Kamis (11/01). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Teti Kurnia Ningsi dari Kejari Jambi sempat menunjukkan barang bukti berupa satu kotak amal terbuat dari kaca dengan tulisan Kotak Amal Masjid Baitul Mukminin.

Barang bukti itupun dibenarkan oleh terdakwa. Saat ditanya dengan alat apa ia mecongkel kotak amal itu.

"Pake besi behel dari luar masjid. Dibawa ke belakang mimbar khatib,"kata terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Di kursi pesakitan, terdakwa menyampaikan penyesalan mendalamnya atas apa yang telah dilakukan. Dia mengaku awalnya ia melintas dengan angkot dan masuk ke dalam masjid Baitul Mukminin yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Paal Merah Kecamatan Jambi Selatan.

Kasus ini sendiri terungkap berkat adanya rekaman CCTV di dalam masjid yang memperlihatkan secara jelas perbuatan jahat Panji.

Di hadapan majelis hakim saat ditanyai terdakwa menolak bahwa uamg yang dicurinya itu digunakan untuk membeli narkoba. "Untuk keperluan sehari-hari yang mulia," ujarnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com