JAMBIUPDATE,CO.JAMBI- Tim kejari Tebo yang dibackup kejati jambi dan Kejari Tebo Sore ini menangkap DPO Kejari Tebo berdasarkan putusan Kasasi MA Tanggal 4 November 2010.
"Kita menangkap DPO atas nama Buswan mantan anggota DPRD Tebo tahun 2000-2004 dalam kasus korupsi tambahan penghasilan tetap dan tidak tetap DPRD Tebo kala itu" ujar Dedy Susanto.
Lebih lanjut kata dia penangkapan ini setelah tim gabungan mendapat informasi tersangka DPO sedang mengadakan resepsi pernikahan. "Akhirnya bisa kita tangkap saat selesai resepsi pernikahan anaknya tadi" tambah Kasipenkum.
Saat penangkapan tadi terjadi negosiasi dengan pihak keluarga karena sedang suasana bahagia. Selanjutnya tersangka lalu dibawa ke Kejari Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang merugikan keuangan negara Rp4 m lebih ini.(aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com