sidang Abdul Halim Gumri

Mantan Wakil Ketua Koni Provinsi Jambi Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Posted on 2018-01-15 13:35:51 dibaca 2532 kali

JAMBIUPDATE,CO. JAMBI - Abdul Halim Gumri mantan Wakil ketua Koni Provinsi Jambi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia terseret kasus saat menjabat Ketua Koni Tanjabbar terkait dana hibah yang merugikan kerugian negara Rp431 Juta dari anggaran Rp4,5 Miliar.

"Menuntut terdakwa Abdul Halim Gumbri dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara," ucap JPU, Ardi Ario Putranto.

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Jaksa menyampaikan tuntutannya sesuai dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Selain itu, terdakwa juga ditunda dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 431 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.

"Jika tidak mencukupi maka diganti maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," sebut jaksa.

Terhadap putusan ini, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaannya. "Kita akan buktikan dalam pledoi, Senin depan (22/01)" jawabnya diakhir sidang. (aba).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com