Sidang vonis terhadap terdakwa Darmawan, mantan Bendahara DPRD Merangin.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang vonis terhadap terdakwa Darmawan, mantan Bendahara DPRD Merangin digelar Senin (15/1). Dalam sidang putusan ini, terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara (18 bulan).
Darmawan diseret ke meja hijau terkait pembelian mobil Pajero Sport untuk pimpinan DPRD Kabupaten Merangin. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Majelis hakim yang diketuai Khairulludin memutuskan terdakwa secara meyakinkan dan bersalah. “Menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta,†sebut hakim Khairulludin.
Atas putusan hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.
Vonis ini berarti sama dengan tuntutan yang disebutkan jaksa pada Desember 2017 lalu. Jaksa Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan 1 tahun dan 6 bulan serta memberikan denda sebesar Rp 50 juta, dan subsidair 3 bulan kurungan. (aba)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com