Ilustrasi.

Akhirnya, Pencuri Kotak Amal yang Terekam CCTV itu Dituntut 1 Tahun Penjara

Posted on 2018-01-18 20:43:49 dibaca 1511 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang tuntutan perkara pencurian kotak amal digelar, Kamis (18/01) di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang, terdakwa Panji Afrianto Kurniawan (21) dituntut 1 tahun pidana penjara.

"Menuntut terdakwa Panji dijatuhi satu tahun pidana penjara," ujar Jaksa Penutut Umum (JPU), Teti Kurnia Ningsih.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan sengaja. Terdakwa terbukti mencuri kotak amal di Masjid Baitul Mukminin, Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Palemerah, Kota Jambi.

"Perbutan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHAP," tegasnya di depan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Sebagai kelanjutan dari sidang ini hakim ketua menetapkan akan dilangsungkan sidang putusan pada Kamis mendatang. Sebelumnya, terdakwa beraksi di masjid terekam CCTV. Dari rekaman itulah Dia dibekuk polisi.(aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com