Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasatreskrim, Yon Edi Winara (baju biru) dan Kabag Ops, Marully Pardede saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Palembang (Alwi Alim/JawaPos.com)
JAMBIUPDATE.CO, Tanpa rasa bersalah dan menyesal, Fatimah alias Yanti, 38, warga Jalan Ali Gatmir Kelurahan 13 Ilir Kecamatan IT I Palembang ini rela menjual buah hatinya sendiri hanya untuk foya-foya bersama teman-temannya.
Ditemui di Polresta Palembang, Fatimah mengaku jika uang dari hasil penjualan bayinya sebesar Rp 20 juta itu dihabiskannya dalam waktu sebulan hanya untuk berbelanja seperti sandal, baju dan memberikannya kepada keluarga temannya.
"Saya setelah menjual bayi itu tinggal bersama teman saya, jadi uang itu saya habiskan untuk belanja dan memberikan kepada anaknya teman saya," katanya, Kamis (18/1).
Fatimah menjelaskan, kejadian ini berawal dari tiga tetangganya yakni berinisial AS, WW dan AVR yang menawarkan kepadanya bahwa ada seseorang yang sedang mencari anak dengan imbalan Rp 20 juta sebagai uang ganti persalinan.
Mendengar hal tersebut, Fatimah pun tergiur untuk memberikan anak kelima dari buah hatinya bersama Junaidi, 44 tersebut. Mengingat saat ini keluarganya tengah mengalami krisis ekonomi.
Kemudian, ia ditemani AS bertemu dengan si pembeli dan terjadi transaksi di Jalan Depaten Lama Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan IB II Palembang. "Di lokasi tersebut saya langsung menerima uang tunai dan si pembeli langsung membawa anak saya pergi," terangnya.
Setelah menjual anak kandungnya, ketiga temannya diberikan uang masing-masing sebesar Rp 1 juta sebagai jasa perantara. Ia mengaku rela menjual anaknya karena sudah merasa terlalu banyak anak.
"Anak kami terlalu banyak, sedangkan pekerjaan suami serabutan jadi terpaksa diberikan ke orang lain," tutupnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono menegaskan saat ini putri korban berinisial AAS yang masih berusia tiga bulan sudah berhasil ditemukan. Pembelinya berinisial J, warga Kelurahan Gembor Udik Kecamatan Cikande Serang. "Kami telah mengembalikan anak ini kepada ayahnya," katanya.
Saat ini, pihaknya telah menetapkan ibu korban sebagai tersangka tunggal. Motif penjualan bayi tersebut murni alasan ekonomi. Sedangkan untuk si pembeli pihaknya masih melakukan pemeriksaan, apakah murni ingin mengasuh bayi atau ada motif lainnya. “Ini masih kita dalami,†paparnya.
Berdasarkan kesaksian tersangka, uang hasil penjualan bayi ini digunakan untuk membeli barang-barang seperti sandal dan juga sebagian dibelikan narkoba jenis sabu. Namun, pihaknya tidak mengetahui berapa banyak uang yang digunakan membeli sabu tersebut.Â
"Untuk tersangka kita jerat pasal soal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya. (lim/JPC)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com