Dua pelaku jambret yang berhasil ditangkap anggota Polres Bungo.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dua pelaku jambret di wilayah hukum Polres Bungo, Jumat (19/1) diringkus polisi dengan dibantu warga. Pelaku dibekuk berkat laporan korban.
Keduanya yakni Hengki Prayuda alias Yuda dan Peri Andora alias Peri. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/12/1/2018/JB/RB, tertanggal 18 Januari 2018.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan hal ini. Kata Dia, kedua pelaku beraksi pada Kamis (18/1) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sungai Binjai, kecamatan Bathin lll, Kabupaten Bungo.
“Korbannya seorang perempuan bernama Yuli Irmayesi,†ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Korban dijambret saat pulang kerja. Tas korban ditarik.
Dalam tas korban berisi masing- masing 1Â tas selempang berwarna hitam, sepeda motor Satria FU BH 6512 PF, perlengkapan bedak, sisir rambut warna merah, cermin kecil, jepit rambut warna pink, botol parfum dan uang tunai Rp7.200. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com