JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - Anggota Polres Merangin, meringkus penampung emas PETI.
Penangkapan dilakukan Kamis (18/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, identitas penampung emas itu yakni Gusmulyadi alias Agus bin Ciklung.
"Pelaku ditangkap saat melintas di depan Mapolres Merangin," kata AKBP Kuswahyudi, Sabtu (20/1).
Kata Dia, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.Â
Dari penangkapan ini diamankan barang bukti emas yang sudah dilebur dalam bentuk pentolan yang terbungkus plastik bening di dalam 2 bungkus rokok.
Selanjutnya, 4 bungkus emas dengan berat lebih kurang 226,98 gram, nota jual beli emas, 1 buah buku catatan,
1 buah dompet kulit warna coklat, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy S6 Edge warna putih, serta mobil Honda Accord warna hitam BH 1313 WY. Â (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com