Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang putusan sela kasus dugaan korupsi beras miskin (Raskin) tidak tepat sasaran, digelar Rabu (17/01) lalu. Hasilnya, majelis hakim menolak keberatan (eksepsi) terdakwa Yasin Masduki, merupakan mantan Kepala Desa Mendahara tengah , Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sang mantan kades didakwa oleh JPU korupsi beras pada tahun 2013, 2014 dan 2015. "Intinya eksepsi kita tidak diterima Majelis hakim, kita patuhi karena ini kewenangan hakim" ujar Tengku Ardiansyah, selaku penasihat hukum terdakwa Yasin Masduki.
Pada eksepsi, kata Dia, disebutkan nilai administrasi telah dikembalikan dan dibayarkan sesuai dengan penghitungan Inspektorat Kabupaten Tanjabtim Rp.42.528.000. Berarti kasus ini telah selesai dan tidak berhak disidangkan lagi. Namun terdapat pula hasil penghitungan yang berbeda dari audit BPKP Provinsi Jambi, dengan menyatakan Rp361.995.000 kerugian yang diderita negara.
Total uang tersebut dibagi menjadi tiga tahun anggaran. Yakni 2013 dengan dugaan korupsi Rp126 juta lebih , ditahun 2014 sebanyak Rp76 juta lebih dan ditahun 2015 Rp158 Juta lebih. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com