Pelaku pembunuhan saat diamankan Polres Batanghari beberapa waktu lalu.
JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI – Pembunuhan sadis dengan memutilasi serta memakan alat kelamin korban Dasrullah sudah sampai ke meja hijau. Salah satu tersngka, yakni RF (16) yang merupakan anak dari Terosman alias Mansur, divonis 1 tahun penjara.
Sidang dengan agenda vonis ini digelar Kamis (18/1) di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian. Majelis Hakim Hakim  Rais Torodji, dengan Hakim anggota Andreas Arman Sitepu dan Listyo Arif Budiman, dan panitera Maryadi memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan.
“RF di vonis 1 tahun, pertimbagannya itu antara lain dikarenakan dia juga masih anak-anak dibawah umur,†jelas Listyo Arif Budiman selaku Humas PN Muara Bulian.
Hukuman selama satu tahun masa kurungan tersebut, dikatakan oleh Listyo, juga akan dikurangi dari masa tahanan selama RF mulai diamankan oleh pihak Kepolisian hingga mengikuti sidang putusan pada Kamis.
“Masa tahanannya akan dikurangi, saya tidak ingat berapa. Kalau tidak salah dia diamankan sejak Senin (11/12) lalu ya, jadi kalau dihitung dikurangi sekitar 39 hari,†terang Listyo.
Sementara itu, Terusman alias Mansur, tersangka pembunuhan Dasrullah menjalani tes kejiwaan selama 3 hari di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Jambi.Â
Tes kejiwaan terhadap tersangka Mansur dilakukan penyidik Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari berdasarkan petunjuk pihak Kejaksaan Negeri Batanghari.Â
"Tes kejiwaan tersangka Terusman alias Kete alias Mansur sesuai petunjuk Jaksa. Tersangka akan menjalani tes selama tiga hari,"ungkap Kasat Reskrim. (rza)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com