Petugas Gagalkan Penyelundupan 7 Ekor Anak Buaya di Bandara Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Selasa (23/1) 17.30 BKIPM Jambi bekerja sama dgn Avsec Bandara Sultan Thaha berhasil menggagalkan penyelundupan 7 ekor anak buaya (4 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan 3 ekor buaya Senyulong (Tomistoma schlegelli).
Anak buaya ini dikirim melalui jasa kiriman TIKI. Dikemas seolah - olah paket aksesoris akuarium sebanyak 2 paket yg terdeteksi X ray dengan tujuan pengiriman Kota Kediri Jatim.
"BB diamankan di Kantor BKIPM Jambi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Ikan Jambi akan melakukan proses lidik lebih lanjut," kata Rudi Barmara, Kepala Stasiun Karantina Ikan Jambi.
Ia menambahkan, terhadap BB akan dikoordinasikan dg BKSDA untuk proses pelepasliaran di habitatnya.
Ia menyebutkan adapun Aturan yg dilarang Undang Undang(UU)Â No 5 Tahun 1990Â tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan Undang2 No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (yni)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com